Minggu, 10 Juni 2012

PEMBUATAN E-KTP

Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-ktp tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang laein.
Syarat pengurusan :
1.Berusia 17 tahun atau lebih.
2.Menunjukan surat pengantar.menuju keloket yang telah ditentukan.
5.Petugas mela
3.Mengisi formulir F.1.
4.Foto Kopi KK.
Proses pembuatan E-KTP.
1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2.Pemohon mengambil no antrean.
3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4.Pemohon
kukan verifikasi data penduduk dengan database.
6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.


SUMBER birokrasi.kompasiana.com   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar