SlemanOnline.Com – STNK (Surat Tanda
Kendaraan Bermotor) adalah hal yang wajib dimiliki untuk setiap
kendaraan. STNK menunjukkan bahwa motor yang dimiliki adalah bukti
kepemiliksn yang sah terhadap motor. Jika kita kehilangan STNK maka
berikut adalah cara-cara apabila kita kehilangan STNK dan akan membuat
STNK baru.
Syarat – sarat yang harus dipersiapkan :
1. Membuat laporan kehilangan di Polsek sesuai dengan tempat kehilangan.
2. Iklan media cetak atau elektronik jika kita ingan menemukan STNK yang hilang.
3. Keterangan cek fisik kendaraaan.
4. BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum dimiliki.
5. KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Proses pelaporan minimal 14 hari atau
dua minggu dari waktu kehilangan. ini dimaksudkan bila dalam waktu
tersebut STNK dapat ditemukan.
Menurut AKP Setyo Heri Purnomo Kasatlantas Polres Bantul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar