Selasa, 22 Mei 2012

CARA MENGURUS STNK YANG HILANG


STNK-motor
STNK-motor
SlemanOnline.Com – STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) adalah hal yang wajib dimiliki untuk setiap kendaraan. STNK menunjukkan bahwa motor yang dimiliki adalah bukti kepemiliksn yang sah terhadap motor. Jika kita kehilangan STNK maka berikut adalah cara-cara apabila kita kehilangan STNK dan akan membuat STNK baru.
Syarat – sarat yang harus dipersiapkan :
1. Membuat laporan kehilangan di Polsek sesuai dengan tempat kehilangan.
2. Iklan media cetak atau elektronik jika kita ingan menemukan STNK yang hilang.
3. Keterangan cek fisik kendaraaan.
4. BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum dimiliki.
5. KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Proses pelaporan minimal 14 hari atau dua minggu dari waktu kehilangan. ini dimaksudkan bila dalam waktu tersebut STNK dapat ditemukan.

Menurut AKP Setyo Heri Purnomo Kasatlantas Polres Bantul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar